Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 1978 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Badan Pembina Pasar Modal, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pembina, terdiri dari :
a. Menteri Keuangan, selaku Ketua merangkap Anggota;
b. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua Bappenas, selaku Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Menteri Perindustrian, selaku Anggota;
d. Menteri/Sekretaris Negara, selaku Anggota;
e. Menteri Perdagangan, selaku Anggota;
f. Menteri Muda/Sekretaris Kabinet, selaku Anggota;
g. Gubernur Bank INDONESIA, selaku Anggota;
h. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, selaku Anggota.