Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 57 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, segala ketentuan yang ada mengenai pengawasan perdagangan Gula dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda