Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 57 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan perdagangan Gula diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
