Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 57 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang PENETAPAN GULA SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Keputusan PRESIDEN ini, Gula ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.
Koreksi Anda