Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 57 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 175-2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 175 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8 Menteri Negara Riset dan Teknologi terdiri dari:
a. Menteri;
b. Sekretaris Menteri;
c. Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
d. Deputi Bidang Dinamika Masyarakat;
e. Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
f. Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional;
g. Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
h. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Industri, dan Perdagangan;
i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi;
j. Staf Ahli Bidang Pendidikan;
k. Staf Ahli Bidang Hak Kekayaan Intelektual;
l. Staf Ahli Bidang Pangan."
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
1. Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.
2. Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
3. Deputi Bidang Dinamika Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang dinamika masyarakat.
4. Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang program riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
5. Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sistem ilmu pengetahuan dan teknologi
nasional.
6. Deputi …
6. Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Industri, dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi, industri, dan perdagangan.
8. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi informasi.
9. Staf Ahli Bidang Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pendidikan.
10. Staf Ahli Bidang Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hak kekayaan intelektual.
11. Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pangan."
Koreksi Anda
