Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1999 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P) diberikan honorarium yang setiap bulannya ditetapkan sebesar: a. Ketua/Ketua Pengganti adalah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b. Anggota/Anggota Pengganti adalah sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda