Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1999 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
Teks Saat Ini
Kepada Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P) diberikan honorarium yang setiap bulannya ditetapkan sebesar:
a. Ketua/Ketua Pengganti adalah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b. Anggota/Anggota Pengganti adalah sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
