Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH
Teks Saat Ini
Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Saudi Arabia menyampaikan laporan mengenai hasil pemantauan pelaksanaan umrah kepada Menteri.
Koreksi Anda
