Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pembinaan penyelenggaraan perjalanan umrah, Departemen Agama melakukan koordinasi dengan: a. Departemen Dalam Negeri, termasuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II; b. Departemen Luar Negeri; c. Departemen Perhubungan; d. Departemen Pertahanan Keamanan; e. Departemen Kehakiman; dan f. Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
Koreksi Anda