Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH
Teks Saat Ini
Dalam pembinaan penyelenggaraan perjalanan umrah, Departemen Agama melakukan koordinasi dengan:
a. Departemen Dalam Negeri, termasuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II;
b. Departemen Luar Negeri;
c. Departemen Perhubungan;
d. Departemen Pertahanan Keamanan;
e. Departemen Kehakiman; dan
f. Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
Koreksi Anda
