Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, penyelenggara pejalanan umrah wajib: a. melapor kepada Perwakilan Republik INDONESIA di Saudi Arabia paling lambat tiga hari setelah kedatangan; b. menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan perjalanan umrah yang telah dilaksanakan kepada Menteri paling lambat tujuh hari setelah tiba di INDONESIA.
Koreksi Anda