Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH
Teks Saat Ini
Penyelenggara perjalanan umrah wajib:
a. membuat rencana penyelenggaraan perjalanan umrah yang diketahui oleh Menteri;
b. memberikan penyuluhan dan bimbingan ibadah umrah;
c. memberangkatkan dan memulangkan peserta umrah sesuai rencana, dengan memperhatikan batas waktu visa dan izin masuk yang diberikan oleh Kedutaan besar Saudi Arabia;
d. mengurus pemondokan dan transportasi lokal selama berada di Saudi Arabia;
e. menjaga kesehatan dan keselamatan peserta umrah sejak keberangkatan ke Saudi Arabia dengan kembali ke INDONESIA.
Koreksi Anda
