Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara perjalanan umrah wajib: a. membuat rencana penyelenggaraan perjalanan umrah yang diketahui oleh Menteri; b. memberikan penyuluhan dan bimbingan ibadah umrah; c. memberangkatkan dan memulangkan peserta umrah sesuai rencana, dengan memperhatikan batas waktu visa dan izin masuk yang diberikan oleh Kedutaan besar Saudi Arabia; d. mengurus pemondokan dan transportasi lokal selama berada di Saudi Arabia; e. menjaga kesehatan dan keselamatan peserta umrah sejak keberangkatan ke Saudi Arabia dengan kembali ke INDONESIA.
Koreksi Anda