Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH
Teks Saat Ini
(1) Biro Perjalanan Wisata dapat menyelenggarakan perjalanan umrah setelah mendapat izin Menteri atas dasar rekomendasi Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
(2) Majelis Taklim, Yayasan, Organisasi Dakwah, Instansi atau Lembaga lainnya, dapat menyelenggarakan perjalanan umrah setelah mendapat izin Menteri.
Koreksi Anda
