Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH
Teks Saat Ini
Peserta umrah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. memiliki Paspor Republik INDONESIA;
c. memperoleh Visa Umrah dari Kedutaan Besar Saudi Arabia;
d. memiliki tiket pergi pulang;
e. mempunyai biaya hidup selama berada di Saudi Arabia;
f. tidak termasuk dalam daftar cegah dan tangkal;
Koreksi Anda
