Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta umrah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. memiliki Paspor Republik INDONESIA; c. memperoleh Visa Umrah dari Kedutaan Besar Saudi Arabia; d. memiliki tiket pergi pulang; e. mempunyai biaya hidup selama berada di Saudi Arabia; f. tidak termasuk dalam daftar cegah dan tangkal;
Koreksi Anda