Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjalanan umrah yang dilakukan secara rombongan, pelaksanaannya dilakukan melalui penyelenggara perjalanan umrah.
Koreksi Anda