Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjalanan umrah dapat dilakukan secara: a. perorangan; atau b. rombongan.
Koreksi Anda