Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan umrah dilakukan di luar musim haji.
(2) Perjalanan umrah diselenggarakan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri dengan berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Koreksi Anda
