Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN UMRAH
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Umrah adalah ibadah sunah, ziarah ke Baitullah dengan melaksanakan rukun umrah
di Makkah Al Mukarramah bagi mereka yang beragama Islam.
2. Peserta umrah adalah warga negara Republik INDONESIA yang menunaikan ibadah umrah baik secara perorangan maupun rombongan.
3. Penyelenggara perjalanan umrah adalah Biro Perjalanan Wisata, Majelis Taklim, Yayasan, Organisasi Dakwah, Instansi atau Lembaga lainnya yang disetujui Menteri sebagai penyelenggara.
4. Menteri adalah Menteri Agama.
Koreksi Anda
