Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembubaran (1) A Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu; b. Musyawarah Nasional itu harus diusulkan oleh sekurangkurangnya dua pertiga jumlah daerah. c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah; d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat. (2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
Koreksi Anda