Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Teks Saat Ini
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari :
1. iuran anggota;
2. bantuan PRESIDEN;
3. bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
5. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
Koreksi Anda
