Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Teks Saat Ini
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris,materiel, dan finansiel oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
(2) .Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel, dan finansiel oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah tingkat I.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel, dan finansiel oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah tingkat II.
(4) .Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel, finansiel oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat.
(5) Koordinator desa/kelurahan diberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel, dan finansiel oleh Majelis Pembimbing Desa yang diketuai oleh Lurah atau Kepala Desa.
(6) Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel, dan finansiel oleh majelis pembimbing gugusdepan yang diketuai oleh seorang tokoh masyarakat disekitar gugusdepan, yang dipilih oleh orang tua anggota gugusdepan.
Koreksi Anda
