Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik INDONESIA yang terdiri atas : (1) Anggota biasa : a. Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega; b. Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina Pramuka; c. Andalan; d. Anggota Majelis Pembimbing. (2) Anggota luar biasa : a. Pandu dan Pramuka Wreda; b. Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan; c. Orang-orang yang karena bersimpati menyokong Gerakan Pramuka baik morel maupun meteriel. (3) Anggota kehormatan : Anggota kehormatan ialah orang-orang yang berbakti dan berjasa luar biasa kepada Gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan.
Koreksi Anda