Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Teks Saat Ini
Anggota
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik INDONESIA yang terdiri atas :
(1) Anggota biasa :
a. Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega;
b. Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina Pramuka;
c. Andalan;
d. Anggota Majelis Pembimbing.
(2) Anggota luar biasa :
a. Pandu dan Pramuka Wreda;
b. Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan;
c. Orang-orang yang karena bersimpati menyokong Gerakan Pramuka baik morel maupun meteriel.
(3) Anggota kehormatan :
Anggota kehormatan ialah orang-orang yang berbakti dan berjasa luar biasa kepada Gerakan Pramuka dan terhadap pendidikan kepramukaan.
Koreksi Anda
