Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Organisasi Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut : (1) Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah desa atau kelurahan. (2) Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam ranting yang meliputi suatu wilayah kecamatan. (3) Ranting-ranting dihimpun di dalam cabang yang meliputi suatu wilayah daerah tingkat II. (4) abang-ccabang dihimpun di dalam daerah yang meliputi seluruh wilayah daerah tingkat I. (5) Daerah-daerah dihimpun oleh pusat, yang meliputi seluruh wilayah Republik INDONESIA. (6) Di tiap perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan pusat.
Koreksi Anda