Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sifat (1) Gerakan Pramuka adalah Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional INDONESIA. (2) Gerakan Pramuka membantu pemerintah dan mesyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, khususnya pendidikan luar sekolah. (3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik serta tidak menjalankan kegiatan politik praktis. (4) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggota memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Koreksi Anda