Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 57 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986 tentang TUNJANGAN TUGAS BELAJAR BAGI TENAGA PENGAJAR BIASA PADA PERGURUAN TINGGI YANG DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA FAKULTAS PASCA SARJANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda