Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberlakukan untuk semua mutasi kepegawaian.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO