Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN SURABAYA
Teks Saat Ini
Pembinaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surabaya secara fungsional dilakukan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
