Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Pembangunan I Daerah Tingkat II Garut
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Pembangunan I Daerah Tingkat II Garut adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Peraturan Daerah Pajak Pembangunan I Daerah Tingkat II Garut.
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Pembangunan I Daerah Tingkat II Garut disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Pembangunan I Daerah Tingkat II Garut saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 57 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Pembangunan I Daerah Tingkat II Garut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.