Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Romania mengenai Dinas-dinas Penerbangan Berjadwal, yang telah ditandatangani Pemerintah
di Jakarta, pada tanggal 7 September 1993, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
dan Pemerintah Romania yang
naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Romania dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.