Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang
tugas dan kewenangan masing-masing, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan.
Pasal 11…
Koreksi Anda
