Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan sosialisasi program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Dalam melakukan sosialisasi, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat bekerjasama dan meminta bantuan dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
