Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pengawasan program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
