Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada bank, kepada debitor Usaha Kecil dan Menengah dapat diberikan insentif sebagai berikut:
a. dalam hal debitor membayar tunai dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN ini, dapat diberikan insentif potongan atas utang pokok serta penghapusan bunga dan denda;
b. dalam hal debitor tidak dapat membayar tunai, debitor dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan dengan pembebasan bunga dan denda.
(2) Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank.
Pasal 7…
Koreksi Anda
