Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau wakil Pemerintah sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda