Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank, sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA dan Anggaran Dasar masing-masing Bank, serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). (2) Kredit macet yang pengelolaannya telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, atas permintaan Bank dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan kembali tanpa harus menyampaikan proposal. (3) Penarikan kembali atas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan biaya administrasi pengurusan piutang negara.
Koreksi Anda