Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Perorangan atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. bersedia bekerja sama (kooperatif) dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang;
b. masih memiliki prospek usaha yang baik akan tetapi mengalami kesulitan pembayaran utang pokok dan atau bunga kredit;
c. kredit yang diperoleh telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan serta prosedur perkreditan pada bank ; dan
d. tidak termasuk perusahaan yang merupakan anak perusahaan besar atau grup usaha besar.
Pasal 4…
Koreksi Anda
