Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2002 tentang RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan: 1. Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan Bank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap kredit Usaha Kecil dan Menengah agar debitor Usaha Kecil dan Menengah dapat memenuhi kewajibannya. 2. Bank adalah bank yang seluruh sahamnya atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. 3. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah Badan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1998. 4. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara adalah Direktorat Jenderal di bawah Departemen Keuangan yang menangani piutang dan lelang. 5. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 6. Usaha… 6. Usaha Kecil adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. 7. Usaha Menengah adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha menengah.
Koreksi Anda