Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil PRESIDEN, Sekretaris Wakil PRESIDEN dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
