Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil PRESIDEN, Sekretaris Wakil PRESIDEN dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda