Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakaan tugasnya, masing-masing Deputi membawahi sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro sesuai dengan beban kerja. (2) Masing-masing Biro membawahi sebanyak-banyak 5 (lima) Bagian sesuai dengan beban kerja. (3) Masing-masing Bagian membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian sesuai dengan beban kerja.
Koreksi Anda