Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan Wakil PRESIDEN dan suami Wakil PRESIDEN, baik di Istana Wakil PRESIDEN maupun di kediaman resmi Wakil PRESIDEN, atau ditempat-tempat lainnya;
b. koordinasi dengan Biro Protokol Sekretariat PRESIDEN dan Biro Pengamanan Sekretariat Militer dalam rangka keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil PRESIDEN dan suami Wakil PRESIDEN;
c. perencanaan, penyiapan dan pelayanan jamuan yang diperlukan dalam acara-acara Wakil PRESIDEN baik di Istana Wakil PRESIDEN maupun kediaman resmi Wakil PRESIDEN;
d. perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN yang diperlukan bagi kegiatan sehari-hari Wakil PRESIDEN;
e. penyiapan dan pelayanan acara kunjungan Wakil PRESIDEN atau suami Wakil PRESIDEN di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. perencanaan dan pengelolaan anggaran, penyediaaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembinaan kepegawaian, ketertiban dna keamanan dalam;
g. pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan;
h. pelayanan kegiatan pers dan pengelolaan dokumentasi kegiatan Wakil PRESIDEN;
i. pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan pengamanannya;
j. pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil PRESIDEN;
k. hubungan kerjasama dengan lembaga-lembagaaa negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas;
l. penyiapan laporan kepada Wakil PRESIDEN;
m. lain-lain sesuai arahan Wakil PRESIDEN dan/atau Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
