Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil PRESIDEN di bidang yang berkaitan dengan keprotokolan dan kerumahtanggaan, anggaran, ketatausahaan, perlengkapan, dokumentasi dan media massa serta urusan dalam.
Koreksi Anda