Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil PRESIDEN di bidang yang berkaitan dengan keprotokolan dan kerumahtanggaan, anggaran, ketatausahaan, perlengkapan, dokumentasi dan media massa serta urusan dalam.
Koreksi Anda
