Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Administrasi adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil PRESIDEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
