Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang K-3 menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang-bidang yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kewilayahan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta aspirasi dan opini masyarakat yang berkembang dan dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi, maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
c. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan-pandangan yang berkembang di kalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga-lembaga penelitian masalah sosial-politik, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu.
d. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. penyiapan laporan kepada Wakil PRESIDEN;
f. lain-lain sesuai arahan Wakil PRESIDEN dan/atau Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
