Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang K-3 mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil PRESIDEN di bidang yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kewilayahan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta aspirasi dan opini masyarakat.
Koreksi Anda