Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang KESRA mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil PRESIDEN di bidang kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda