Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Deputi Bidang Politik menyelengarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah bidang politik, pemerintahan, pertahanan, keamanan dan ketertiban, serta kehakiman dan hukum yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan; b. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya; c. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a, baik luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu; d. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya; e. penyiapan laporan kepada Wakil PRESIDEN; f. lain-lain sesuai arahan Wakil PRESIDEN dan/atau Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda