Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka:
1. Keputusan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 1998 tentang Tugas dan Susunan Organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
2. Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 1999 sepanjang mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Wakil PRESIDEN;
dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
