Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
