Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Wakil PRESIDEN, dan untuk Deputi berdasarkan pertimbangan Sekretaris Wakil PRESIDEN. (2) Kepala Biro, Asisten Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Bagian Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda