Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Wakil PRESIDEN, dan untuk Deputi berdasarkan
pertimbangan Sekretaris Wakil PRESIDEN.
(2) Kepala Biro, Asisten Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Bagian Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
