Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi adalah jabatan eselon Ia. (2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa. (3) Asisten Sekretaris adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon IIa sesuai dengan golongan kepangkatannya. (4) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa. (5) Kepala Subbagian adalah jabataan eselon IVa.
Koreksi Anda