Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi adalah jabatan eselon Ia.
(2) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(3) Asisten Sekretaris adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon IIa sesuai dengan golongan kepangkatannya.
(4) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian adalah jabataan eselon IVa.
Koreksi Anda
