Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas, Ajudan Wakil PRESIDEN memperoleh bimbingan dan memperhatikan arahan yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
