Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas, Ajudan Wakil PRESIDEN memperoleh bimbingan dan memperhatikan arahan yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda