Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas pemberian dukungan staf: a. Sekretaris Wakil PRESIDEN memimpin Deputi dalam penyusunan laporan, pengumpulan dan pengelolaan data, serta informasi yang diperlukan Wakil PRESIDEN untuk pengendalian kebijakan; b. Sekretaris Wakil PRESIDEN dan/atau Deputi sesuai bidang masing-masing bertugas ikut serta dan membuat catatan masalah-masalah yang dibicarakan atau diputuskan dalam rapat-rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator, dan sidang kabinet. (2) Sekretaris Wakil PRESIDEN dan para Deputi memperhatikan petunjuk atau arahan yang diberikan Wakil PRESIDEN dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda